Peran kunci regulasi data protection dalam bisnis di Indonesia semakin penting dalam era digital ini. Semakin banyaknya data yang dikumpulkan dan disimpan oleh perusahaan menuntut perlindungan yang kuat terhadap informasi pribadi konsumen.
Menurut Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, “Regulasi data protection adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap perusahaan. Jika data konsumen tidak diatur dengan baik, maka hal ini bisa merugikan tidak hanya konsumen itu sendiri, tetapi juga perusahaan yang mengelola data tersebut.”
Di Indonesia, regulasi data protection diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Namun, implementasi regulasi ini masih dianggap minim oleh beberapa pihak.
Dalam sebuah wawancara dengan CEO sebuah perusahaan teknologi besar, ia menyatakan, “Meskipun regulasi data protection sudah ada, namun masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut karena kurangnya kesadaran akan pentingnya perlindungan data konsumen.”
Pentingnya regulasi data protection dalam bisnis juga diakui oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Mereka menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam mengimplementasikan regulasi tersebut agar data konsumen tetap aman dan terlindungi.
Dengan semakin kompleksnya ancaman terhadap keamanan data, regulasi data protection menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan kelangsungan bisnis perusahaan di era digital ini. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami dan mematuhi regulasi tersebut guna melindungi data konsumen dengan baik.